Akibat Kecanduan Judi Online, Oknum Sales di Lubuklinggau Nekat Kabur Usai Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Minggu 25-12-2022,18:37 WIB
Editor : Julheri

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Terduga kasus penggelapan uang perusahaan karen kecanduan judi online akhirnya ditangkap polisi. 

Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau di rumahnya Sabtu, 24 Desember 2022, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Tersangkanya adalah Recky Aditya Saputra alias Putra (20) harus mendekam di sel tahanan karena kecanduan judi online.

Oknum sales PT Mahrum Roda Mas Abadi (MRMA) Lubuklinggau itu nekat melakukan penggelapan barang perusahaan. 

BACA JUGA:Rahmansyah Minta Maaf Usai Ditetapkan Tersangka, Kasus Tarik Tambang Maut di IKA Unhas Sudah Naik Penyidikan

Sehingga perusahaan mengalami kerugian mencapai Rp86 juta

Warga Jalan Semeru RT 01, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan itu dilaporkan manajer tempatnya bekerja. 

Sebelumnya tersangka dilaporkan oleh Manajer PT MRMA, Hendri (40) ke Mapolres Lubuklinggau, karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.

BACA JUGA:Ibadah Natal di Sumatera Selatan Berjalan Lancar, Sederhana, Pengamanan dan Protokol Kesehatan Ketat

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH menjelaskan perkara ini terungkap bermula, pada Senin  19 Desember 2022 tersangka Putra melarikan diri ketika bekerja untuk melakukan penagihan ke toko-toko rekanan PT MRMA. 

"Diketahui toko-toko rekanan tersebut di wilayah Kota Lubuklinggau, Empat Lawang, hingga ke Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu," jelas Kasat Reskrim, didampingi Kanit Pidum Ipda Jemmy Amin Gumayel, Minggu, 25 Desember 2022.

BACA JUGA:Ibadah Natal di Sumatera Selatan Berjalan Lancar, Sederhana, Pengamanan dan Protokol Kesehatan Ketat

Karena tersangka Putra tidak kembali ke kantor, membuat pihak perusahaan curiga dan merasa ada kejanggalan. Sehingga pihak perusahaan memeriksa ke beberapa toko, didapatkan informasi dan temuan bahwa mereka tidak pernah membeli ataupun memesan ke PT MRMA, seperti di dalam orderan tersangka Putra. 

"Modus yang dilakukan tersangka adalah memalsukan tanda tangan, data faktur dan membuat 11 nota barang fiktif atau palsu," jelasnya. 

Setelah pihak perusahaan melakukan perhitungan, kerugian yang dialami PT MRMA sebesar Rp 86.566.854.

Kategori :