Guru Ngaji di Air Sugihan Cabuli Tiga Santri, di Sirah Pulau Padang Ayah Tiri Cabuli Anak

Senin 02-09-2024,18:40 WIB
Reporter : Nisa
Editor : Karandas

KAYUAGUNG, oganilir.co - Apa yang ada dalam pikiran MM (54), tiga santrinya yang masih dibawah umur di Camp Divisi 3 PT SAML Jalur 23 Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Sugihan.

Tersangka MM mengaku, ia khilaf saat menggendong KF (4), M (6) kemudian AO (7) itu di gerayangi tubuhnya. Ia beraksi satu korban itu berselang tiga hari." Saya menyesal pak saya minta maaf,"terangnya didepan penyidik Unit PPA Polres OKI Senin (2/9).

Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto melalui, KBO Reskrim, Iptu Nuryadi mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada (13/8) pukul 17.30 WIB.

Modus tersangka menggendong KF dan memasukkan jarinya kedalam kemaluan korban. Akibatnya korban mengalami kesakitan. Sementara untuk korban EO saat tersangka sedang mengajar mengaji ia memasukkan jarinya kedalam kemaluan EO.

BACA JUGA:Hilwen Jabat Kasat Pol PP dan Damkar OKI

BACA JUGA:Dandim 0402 OKI Kumpulkan Purnawirawan TNI, Ada Apa?

Kasus ini bisa terungkap setelah pelapor Dirman Saragih membuat laporan ke Polsek Air Sugihan." Setelah mendapatkan laporan dari Polsek Air Sugihan langsung bergerak mengamankan tersangka tanpa perlawanan ditangkap di mes nya,"bebernya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 01 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 23 tentang perlindungan anak .

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar rupiah.

Sementara itu, kejadian asusila juga terjadi di Desa Awal Terusan Kecamatan Sirah Pulau Padang yang dilakukan ayak tiri berinisial R terhadap korban PL (10) tahun. 

BACA JUGA:Dua Paslon yang sudah Mendaftar ke KPU OKI Segara di Verifikasi Berkas

BACA JUGA:Diskominfo OKI Kerja Sama dengan RRI Palembang, Informasi Disebarluaskan

Kejadian ini terjadi pada (10/8) lalu. Saat itu korban tengah berada di rumah sendiri karena ibunya bekerja sebagai buruh tebi di Cinta Manis Ogan Ilir.

Tersangka R mencabuli korban sebanyak satu kali. Akibatnya korban yang merasa kesakitan saat hendak dak buang air kecil bercerita kepada saudaranya. Sehingga saudaranya melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres OKI.

Tersangka R menyebut khilaf karena susah berapa kali istri yang empat tahun dinikahinya dan telah memberikannya seorang anak selalu tertidur saat ia ingin mengajak berhubungan suami istri.

Kategori :