BACA JUGA:Korban Pembunuhan Ita Anggraini Ternyata Pacar Pelaku Akmaludin
“Pada 1 September 2024, mereka sempat bertemu di acara kuda kepang di kawasan Pipa Reja, saat itu juga hadir pelaku lainnya, MZ, MS, dan AS. Setelah menyaksikan acara tersebut, kelimanya menuju ke lokasi kejadian, yaitu Krematorium Sampurna di kawasan Kuburan Cina,” paparnya.
Di sana, korban dibekap oleh para pelaku hingga tewas. Setelah tewas, korban kemudian dirudapaksa secara bergiliran oleh para pelaku.
"Para pelaku kemudian menyeret tubuh korban selama 30 menit ke tempat penemuan jenazahnya dan kembali melakukan aksi keji tersebut sebelum meninggalkan korban di lokasi,” lanjutnya.
BACA JUGA:Setelah Dibunuh Sempat Digilir 2 Kali, Korban AA oleh 4 Pelaku
Kombes Haryo mengatakan, korban AA sengaja dipindahkan ke lokasi terakhir (TKP kedua) agar tidak diketahui oleh orang lain.
“Dari tempat keramasi ke TKP penemuan mayat, itu berjarak sekitar 30 menit, disana korban lagi-lagi dirudapaksa," ungkapnya.
Sementara bahwa terhadap anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan bukan pemidanaan, yang meliputi pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada seseorang, perawatan di rumah sakit jiwa, dan perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), kewajiban mengikuti pendidikan formal dan atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
BACA JUGA:Lagi –Lagi Bupati Panca Raih Penghargaan
Ketiga Pelaku Jumat malam 6 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir .