OGANILIR.CO-TIGA dari Empat Pelaku pembunuhan dan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di pemakaman Talang Kerikil tidak dilakukan penahanan.
Namun, 3 pelaku yang masing-masing berinisial MZ (13), MS (12), dan AS (12) kini menjalani rehabilitasi di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Kabupaten Ogan Ilir.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
BACA JUGA:2 Tahun Mantan Camat Buronan Polda Maluku Dalam Kasus Rudapaksa Siswi SMK
Selain itu lanjut Kombes Harryo, sudah adanya terjalin kesempatan dari pihak orang tua untuk menitipkan 3 pelaku anak yang masih dibawah umur itu ke tempat rehabilitasi.
"Langkah ini untuk mempertimbangkan nasib keselamatan jiwa 3 pelaku yang sudah melakukan tindakan pidana tersebut. Sekarang mereka sudah menjalani rehabilitasi," terangnya,
Kemudian tidak ditahannya ketiga pelaku karena sesuai dengan Undang –Undang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Kepergok Kakak Korban, Rahmat Gagal Rudapaksa Gadis Down Sindrom
Seperti diketahui, Polisi berhasil meringkus 4 Pelaku Pembunuhan disertai dengan aksi rudapaksa terhadap korban siswi SMP yang ditemukan tewas di area kuburan Cina Talang Kerikil Palembang.
Ke 4 tersangka yang masih di bawah umur akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dan pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara atau denda maksimal 3 miliar rupiah," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harry Sugihhartono SIK didampingi Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo.
BACA JUGA:Residivis ini Rudapaksa IRT di Kebun Karet
Selain Otak Pembunuhan, 3 Pelaku Tak Ditahan, Kapolrestabes Sebut Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mereka secara bersama-sama melakukan tindak kejahatan terhadap seorang siswi SMP swasta di Palembang berinisial AA (13 tahun)
Menurut Kombes Harryo, korban dan salah satu pelaku yang merupakan otak pembunuhan berinisial IS, baru mengenal korban selama 2 minggu melalui ponsel dan menjalin hubungan asmara.