Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan barang-bukti berupa 1 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0.24 gram, 1 buah pirex kaca yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,34 gram, seperangkat alat hisab sabu dan 4 buah handphone.
"Adapun status tersangka sebagai pemakai dan dikenakan pasal pasal 112 dan pasal 114 UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika," tukasnya. (chy)