Kabur Ke Jambi, Bawa Utang Beras Senilai Rp 27 juta

Jumat 27-09-2024,14:01 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO-Setelah berhasil menipu pembelian beras sebanyak 200 karung dengan nilai Rp 27 juta.

Pelaku Adhy Syuryadi (46 tahun), warga Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, kabur ke Jambi selama 2 tahun.

Namun upaya menghilang selamanya, agar tidak ditagih, pelaku Adhy Syuryadi  akhirnya berhasil dibekuk Tim Rimau Polsek Tanjung Batu bersama personel Polsubsektor Lubuk Keliat.

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Raja Hadiri Pembekalan Netralitas ASN, Lurah, dan Kades

Pelaku Adhy dibekuk tampa perlawanan dikediaman, ketika pulang, dengan harapan aksi yang pernah dilakukannya 2 tahun lalu sudah tidak pernah la diungkap.

Tapi justru perkiraannya meleset, dirinya ditangkap, Kamis 26 September 2024 sekitar pukul 23.30 wib.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Batu, IPTU Yusri Meriansyah, SH, bersama Kanit Reskrim IPDA Fitra Hadi, serta anggota Tim Rimau Polsek Tanjung Batu dan personel Polsubsektor Lubuk Keliat. 

BACA JUGA:Maling di SMP PGRI Pematang Jaya Ditangkap, Barang yang Dicuri Unik

Pelaku diamankan tanpa perlawanan setelah petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya usai melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Tersangka diketahui terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 29 Agustus 2022 dengan nomor laporan LP-B/26/VIII/2022/Sumsel/RES OI/SEK TGB. Kasus ini bermula ketika tersangka bersama dua rekannya, EM dan DN, memesan 200 karung beras dari korban, Asmita Binti Abdullah (54 tahun, warga Desa Sri Bandung, Kecamatan Tanjung Batu. 

Kesepakatan semula menyebutkan bahwa tersangka akan melunasi pembayaran sebesar Rp 27.000.000 pada 10 Agustus 2022. Namun, janji tersebut tidak ditepati, dan tersangka kemudian membuat perjanjian baru untuk membayar pada 20 Agustus 2022. Lagi-lagi, pelaku tidak menepati kesepakatan hingga membuat korban merasa tertipu dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.

BACA JUGA:Tampak Segar, Nunung Ceritakan Perjuangannya Melawan Kanker Payudara

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa satu lembar kwitansi penerimaan beras sebanyak 200 karung serta satu surat pernyataan yang ditandatangani oleh tersangka. 

Kapolsek Tanjung Batu IPTU Yusri Meriansyah, SH, menjelaskan bahwa selama dalam pelarian, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi hingga akhirnya menetap sementara di Provinsi Jambi untuk menghindari kejaran petugas.

"Tersangka sempat berpindah-pindah dan bersembunyi di Jambi, namun akhirnya berhasil kami lacak dan tangkap saat kembali ke rumahnya di Desa Ketiau. Kini pelaku sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar IPTU Yusri Meriansyah.

Kategori :