Kabur Ke Jambi, Bawa Utang Beras Senilai Rp 27 juta

Jumat 27-09-2024,14:01 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

BACA JUGA:Luar Biasa, Perbuatan WNA China Menambang Emas Ilegal Rugikan Negara Rp1 Triliun

Selanjutnya, pihak kepolisian akan memproses tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Polsek Tanjung Batu dalam mengungkap kasus-kasus yang sempat mengalami hambatan karena pelaku melarikan diri. 

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang berusaha menghindari proses hukum.

BACA JUGA:Cocok untuk Perawatan Kulit dan Usir Jerawat, ini 3 Manfaat Buah Naga untuk Kecantikan

"Pesan kami kepada masyarakat, jika ada pelaku tindak pidana yang berusaha menghilang atau melarikan diri, jangan ragu untuk melaporkannya. Kami siap menindaklanjuti setiap informasi demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif," tutup IPTU Yusri Meriansyah.(Sid)

Kategori :