SK Menteri PUPR Sudah Diterbitkan, Tarif Baru Tol Terpeka Segera Diberlakukan

Senin 07-10-2024,19:29 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

BACA JUGA:Tarif Tol Palembang-Bakauheni Sebesar Rp 410.000, Hutama Karya Juga Meliris Tarif Tol Lainnya

“Perlu diketahui bahwa setiap generasi jalan tol memiliki besaran tarif yang berbeda, berdasarkan kajian yang mempertimbangkan nilai investasi, perubahan ruang lingkup, dan berbagai faktor lainnya. Jika jalan tol ini dibangun lima tahun kemudian, tarifnya bisa lebih mahal dari saat ini karena akan masuk ke generasi berikutnya dengan pertimbangan biaya dan standar yang berbeda,” ungkap Endra.

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan kualitas perawatan jalan tol, serta memastikan pelayanan yang optimal bagi pengguna.

BACA JUGA:Hari Ini 20 Februari 2024, Tarif Tol Indralaya-Prabumulih Mulai Berlaku.

Berikut rincian besaran tarif baru berdasarkan SK Menteri PUPR No. 2420/KPTS/M/2024:

- Kendaraan golongan I : Tarif semula Rp 170.500, menjadi Rp 255.500.

- Kendaraan golongan II : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan III : Tarif semula Rp 255.500, menjadi Rp 383.500.

- Kendaraan golongan IV : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

- Kendaraan golongan V : Tarif semula Rp 341.000, menjadi Rp 511.500. 

BACA JUGA:Tur Tembok Besar China Bisa Menggunakan Helikopter, ini Tarifnya

Dengan segera diberlakukan tarif baru, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol. 

Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan juga diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor ke Call Centre Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung di 0813-2900-0020 (Sid)

Kategori :