Melintas di Jalan Tol, 75 Truk Over Dimension Over Loading Kena Tindak

Melintas di Jalan Tol, 75 Truk Over Dimension Over Loading Kena Tindak

Kendaraan Melebihi Tonase atau Over Dimension Over Loading--

JAKARTA-OGANILIR.CO-Sebanyak 75 kendaraan truk  over dimension over loading saat melintas di ruas jalan tol, mendapat tindakan dari PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) bersama Dinas Perhubungan (Dishub).

Tindakan yang diberikan ini saat digelar operasi gabungan sejak 17-25 Juni 2025 di lima ruas tol ,’’Petugas tim gabungan  berhasil menindak 75 kendaraan Over Dimension Over Loading dari 165 kendaraan yang diperiksa dalam operasi gabungan selama  9 hari sejak 17-25 Juni 2025, di lima ruas tol’’kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim.

Adapun kelima ruas tol tersebut kata Adjib,  diantaranya yaitu Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu), Tol Indrapura-Kisaran (Inkis), Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR-S), dan Tol Akses Tanjung Priok (ATP).

BACA JUGA:Diduga Ngatuk, Truk Muatan Beras Tabrak Masjid Al Ikhlas Ogan Ilir

“Bekerja sama dengan Dishub dan pihak berwenang. Langkah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang digagas oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub),’’kata Adjib.

Adjib Al Hakim mengatakan bahwa operasi ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk nyata perlindungan terhadap nyawa pengguna jalan. 

“Kendaraan Over Dimension Over Loading  bukan hanya merusak infrastruktur, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi keselamatan,” ujar Adjib.

BACA JUGA:Banyak Truk yang Over Tonase, Dishub Banyuasin Gelar Razia Rahasia

Lebih lanjut Adjib mengatakan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tingginya pelanggaran yang perlu menjadi perhatian, dimana pada Tol Terpeka (48 dari 11 kendaraan adalah Over Dimension Over Loading) adalah Tol Palindra (12 dari 16 kendaraan), Tol Indraprabu (9 dari 15 kendaraan), Tol Inkis (13 dari 20 kendaraan), Tol JORR-S (10 dari 15 kendaraan), dan Tol ATP (20 dari 51 kendaraan).

“Contohnya, ada kendaraan bermuatan maksimal 26 ton tapi membawa muatan hampir dua kali lipat. Beban berlebih ini merusak lapisan jalan dan meninggalkan jejak permanen yang secara teknis disebut 'rutting', mempercepat kerusakan infrastruktur yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” imbuh Adjib.

Untuk di Tol Palindra dan Indraprabu, pengemudi truk yang terjaring diminta menghubungi pemilik kendaraan secara langsung untuk memastikan pesan penegakan sampai kepada pihak yang bertanggung jawab. “Beberapa pemilik kendaraan tersambung dan kami sampaikan pelanggaran tersebut, agar ke depan muatan sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Adjib.

BACA JUGA:Digasak Truk Tonase Tinggi, Warga Kelurahan Sungai Selincah Kalidoni Keluhkan Jalan Taqwa Kembali Rusak

Selain operasi manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) yang ditempatkan di titik strategis untuk mendeteksi muatan dan dimensi kendaraan secara otomatis dan real-time. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan, kebijakan putar balik diterapkan secara tegas.

Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa praktik Over Dimension Over Loading secara tidak langsung melemahkan daya saing Indonesia di tingkat regional. Kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi dan muatan menciptakan ketidakseimbangan dalam sistem distribusi, menghambat efisiensi transportasi, dan membuat Indonesia tertinggal dibanding negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Sumber: