BACA JUGA:3 Hal yang Harus Dimuliakan Dalam Islam
Al-Malikiyah menyebut air mani termasuk najis karena mereka mengatakan bahwa asal muasal air mani itu adalah darah, yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah (perubahan wujud) sehingga menjadi mani, tetapi hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu najis.
Sementara itu mazhab Asy Syafiiyah mengatakan bahwa semua benda yang keluar dari kemaluan depan dan belakang termasuk najis, air mani dan turunannya adalah pengecualian. Terdapat dalil yang mendasarinya, dari Ibnu Abbas RA bahwasanya Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Beliau SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." (HR Baihaqi)
Sayyid Sabiq dalam bukunya yang berjudul Fikih Sunnah menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan air mani. Berikut penjelasannya:
BACA JUGA:Peringati Tahun Baru Islam 1446 H, Dinkes Muba Santuni Anak Yatim
1. Jika air mani keluar tidak karena rangsangan syahwat, tetapi karena sakit atau karena cuaca dingin, maka hal itu tidak mewajibkan mandi besar.
Ali bin Abi Thalib RA, bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika air mani itu keluar dengan kuat (syahwat), maka mandilah." (HR Abu Dawud)
2. Jika seseorang mimpi basah, tetapi tidak ada cairan yang keluar, maka ia tidak wajib mandi. Ibnu Mundzir berkata bahwa hal ini telah disepakati oleh semua ulama fikih. Jika tidak ada cairan yang keluar, maka tidak wajib mandi. Namun, jika air mani itu keluar setelah ia bangun, maka ia tetap mandi wajib.
BACA JUGA:Warga Villa Gardena Penuhi Masjid Nurul Islam
3. Jika seseorang terbangun dari tidur dan menemukan cairan keluar tapi ia tidak ingat bahwa ia mimpi basah, maka ada dua kemungkinan. Pertama; jika ia yakin bahwa itu adalah mani, maka ia wajib mandi. Air mani pasti keluar karena mimpi yang terlupa. Kedua; jika ia tidak yakin apakah cairan itu mani atau bukan, maka sebaiknya ia mandi. Mujahid dan Qatadah berkata, "Orang itu tidak wajib mandi hingga ia benar-benar yakin bahwa cairan itu adalah mani, sebab kondisi awal adalah suci dan keyakinan akan kesucian tidak bisa dihapus dengan keragu-raguan."
4. Jika seseorang merasakan getaran syahwat dan aliran air mani yang akan keluar, lalu ia menahannya hingga mani itu tidak keluar, maka ia tidak wajib mandi.
5. Jika seseorang menemukan cairan mani di pakaian yang ia pakai, tetapi ia tidak tahu dari mana cairan itu berasal, padahal ia sudah melaksanakan salat, maka ia wajib mengulangi salatnya.
Hal-hal yang Mewajibkan Mandi Junub
BACA JUGA:Ponpes Modern Al Basya Wisuda Perdana, Komitmen Penyebar Syiar Islam di Ogan Ilir
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan mani sehingga mewajibkan seorang laki-laki muslim mandi junub. Dalam buku Fiqih Sunnah Jilid 1 karya Sayyid Sabiq, berikut penjelasannya:
1. Keluarnya Mani karena Syahwat