Pria Muslim Wajib Tahu, ini Perbedaan Air Mani dan Air Madzi Serta Hukumnya Dalam Islam
Ilustrasi.--
oganilir.co - Seorang pria muslim wajbi mengetahui perbedaan air mani atau sperma dengan air madzi yang keluar dari kemaluan.
Perbedaan Air Mani dan Madzi
Air mani dan madzi merupakan cairan yang sama-sama keluar dari kemaluan namun memiliki perbedaan.
Dilansir dari detik.com, air mani adalah cairan yang keluar dari kemaluan. Ciri keluarnya air mani dijelaskan sebagai air yang keluar diiringi kenikmatan.
"Dan mani itu dikenal dengan kelezatan ketika keluarnya, dan bau mayang kurma atau adonan tepung gandum."
BACA JUGA:6 Golongan Wanita yang Tak Layak Dijadikan Istri Menurut Islam
Air madzi adalah semacam air putih yang cair, yang keluarnya tanpa syahwat yang kuat, tetapi ia keluar ketika mulai naiknya syahwat dan terkadang tidak terasa keluarnya. Air madzi biasanya keluar saat-saat muqaddimah (foreplay) saat melakukan hubungan.
Selain mani dan madzi, ada pula air wadi, yaitu semacam air putih yang keruh dan kental yang biasa keluar sesudah air kencing, atau keluar ketika mengeluarkan banyak tenaga atau memikul sesuatu yang berat.
Hukum Air Mani
Mengutip buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, jumhur ulama seperti mazhab Hanafi, Maliki dan Hambali mengatakan bahwa air mani hukumnya najis.
BACA JUGA:56 Orang Eks Jamaah Islamiah di Sumsel Ucapkan Ikrar Setia NKRI
Dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, yakni beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau.
"Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meskipun masih ada bekas pada bajunya." (HR Bukhari dan Muslim)
Selain itu, ada atsar dari Abu Hurairah RA, yakni beliau berfatwa, "Kalau kamu melihat air mani, maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya."
Sumber: