Ini Kronologi Penangkapan Pengedar Ganja Berujung Tewasnya Anggota Polres Lahat

Kamis 23-01-2025,10:26 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

LAHAT, oganilir.co - Polres Lahat mengungkap pelaku penikaman terhadap Bripda Faras Nahbah Atallah (23), anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang ditikam hingga tewas dalam penangkapan pengedar narkotika di rumah tersangka Ebi (27), warga Desa Simpang Tiga, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat. 

Dalam rilis yang dikeluarkan Seksi Humas Polres Lahat itu menyebutkan bahwa penangkapan terhadap pengedar ganja itu dilakukan pada Rabu (22/1/2025) pukul 03.30 WIB. 

Penggerebekan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat itu dilakukan karena rumah yang ditempati Ebi bin Mustofa sering dijadikan tempat transaksi ganja. Karena itu Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat yang dipimpin AKP Kairuddin SH didampingi KBO Iptu Muhammad dan personel mendatangi TKP pada Rabu dini hari.

BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba, Polisi Satresnarkoba Polres Lahat Tewas Ditikam

Petugas yang mendatangi rumah pengedar ganja, dibukakan pintu oleh tersangka Ebi. Tersangka Ebi yang membuka pintu depan rumah miliknya langsung mengibaskan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya secara membabi buta dan berhasil melukai tiga anggota. Yakni Bripka Kuntho Wibisono, Brigpol Didit Prasetya, dan Bripda Faras Nabha Atallah.

Kibasan pisau dari tangan tersangka Ebi pertama kali mengenai tubuh korban Kuntho. Bripda Faras yang mengetahui atasannya terluka, langsung menolong. Namun, tersangka Ebi yang kesetanan kembali mengibaskan pisaunya dan mengenai anggota tubuh korban Faras. 

Usai melakukan aksi membabi buta, tersangka Ebi berusaha kabur dengan berlari ke pintu belakang. Anggota Satuan Reserse Narkoba lainnya yang tidak mau buruannya kabur, langsung melakukan tindakan tegas terukur ke kaki  tersangka Ebi. Tersangka Ebi berhasil dilumpuhkan. 

BACA JUGA:Drama Penangkapan Bandar Sabu Banyuasin, Polisi Sempat Diteriaki Serbu oleh Keluarga

Korban Faras, Kunto, dan Didit Prasetya langsung dilarikan ke RS Besemeh Pagaralam. Namun nyawa korban Bripda Faras tak tertolong. Bripda Faras meninggal di RS milik Pemerintah Kota Pagaralam itu. 

Selain mengamankan tersangka Ebi, petugas juga berhasil mengamankan tersangka Lindi Fernandes (20), warga yang sama. 

Dari tangan tersangka di TKP, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel warna coklat berisi daun kering jenis ganja dengan berat brutto 1020 gram, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau.

Bripda Faras tercatat sebagai warga Perumahan Villa Gardena 4 Blok A No 2, RT 08/02, Kelurahan/Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang. Bripda Faras telah dimakamkan di TPU Kebun Bunga, Rabu (22/1) pukul 17.30 WIB. 

Kategori :