SIAK, oganilir.co - Tak hanya pelanggan masyarakat yang sering diputus aliran listriknya oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena menungga rekening listrik. Kantor sekelas Kecamatan pun diputus oleh PLN karena menunggak pembayaran listriknya.
Tiga kantor camat di Kabupaten Siak, Riau diputus aliran listriknya oleh PLN Rayon Siak.Yakni Kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Kantor Kecamatan Pusako, Provinsi Riau.
Koordinasi Lapangan (Korlap) Dimen PLN Rayon Siak, Izal membenarkan adanya pemutusan listrik sementara di kantor Kecamatan Dayun, Koto Gasib, dan Pusako. Pemutusan itu dilakukan dari 31 Januari lalu hingga kini.
BACA JUGA:PLN Mobile Proliga 2025 DImulai Hari ini, Semarang Kota Pembuka
"Kita hanya menjalankan prosedur, sudah kita lakukan tahapan dari mulai menyurati pihak tersebut hingga waktu pemutusan. Ini hanya sementara akan dihidupkan kembali ketika sudah dilakukan pembayaran," kata Izal di Siak, dikutip Senin 3 Februari 2025.
Dia menyatakan bahwa pemutusan sementara aliran listrik yang dilakukannya sesuai peraturan serta arahan dari PLN pusat, untuk melakukan pemutusan jaringan listrik bagi pihak yang melewati batas waktu pembayaran, hal ini berlaku untuk semua rayon atau wilayah lain.
Sementara itu Camat Koto Gasib, Wendy, menyebutkan akibat pemutusan jaringan listrik, pelayanan di kantornya terhenti. Dia mengaku pemutusan sudah dilakukan sejak Jumat (31/1) lalu dan beruntungnya setelah itu masuk libur akhir pekan.
BACA JUGA:Lagi-lagi Perbaikan, Listrik PLN Di Ogan Ilir Padam 6 Jam
"Kita bukan tidak mau bayar. Jika tidak terjadi tunda bayar di Pemkab Siak sudah lunas terbayarkan tepat waktu. Mudah-mudahan Senin depan masuk hari kerja ada solusi bersama, jika listrik kantor camat tidak dihidupkan kembali tentu pelayanan akan terhambat," kata Wendy.
Camat Dayun, Wahyudi juga mengatakan hal serupa bahwa aliran listrik di kantornya diputus PLN sejak Jumat lalu (31/1). Menurutnya PLN telah mengirim tagihan bulanan listrik pascabayar pada 20 Januari 2025, namun karena belum tersedia anggaran diberi tenggat waktu sampai 30 Januari 2025.
"Jadi kita terhitung 2 bulan berjalan belum bayar. Tak besar, hanya Rp10 juta. Kita mau bayar secara pribadi tak bisa nanti jadi temuan, karena prosedur pembayaran harus sesuai tagihan," ujarnya.