PALEMBANG, OGANILIR.CO – Majelis hakim dipimpin Harun Yulianto SH MH meninjau sekaligus juga memeriksa keberadaan dari objek sengketa tanah di Jl Noerdin Pandji, Jumat 24 Februari 2023.
Lokasi ini disebut juga Jl Kebun Sayur, berada di Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami.
Lahan tersebut tengah bersengketa, antara Kosim Kotan, selaku pihak penggugat dan Junaidi ST selaku tergugat.
BACA JUGA:Kazazi Sukses Tanam Pepaya California di Tanah Kuburan Muratara, Sukses Besar Buah Dipasok Sampai Pulau JawaLahan seluas 3,5 Ha itu diperebutkan kedua pihak di pengadilan.
Pantauan di lokasi, peninjauan dilakukan majelis hakim dan panitera pengganti PN Palembang.
Sidang lapangan ini juga dihadiri secara langsung oleh penggugat, diwakili kuasa hukum dari Kantor Hukum Mr Soki, Bharata Agustian SH.
Sedangkan pihak tergugat. Tampak hadir Junaidi ST, serta tim kuasa hukum Benny Murdani SH, didampingi Panitera Pengganti Afiudin SH MH.
BACA JUGA:Kazazi Sukses Tanam Pepaya California di Tanah Kuburan Muratara, Sukses Besar Buah Dipasok Sampai Pulau Jawa“Sidang lapangan ini untuk memastikan objek sengketa di dalam surat gugatan yang diajukan ke PN Palembang,” kata hakim Harun Yulianto
Perkara perdata nomor 190/pdt.g/on.palembang itu memasuki proses sidang lapanga.
Menurut Harun, sidang di lokasi ini dilakukan untuk memastikan titik atau objek lahan yang menjadi sengketa di antara para pihak.
BACA JUGA:Kazazi Sukses Tanam Pepaya California di Tanah Kuburan Muratara, Sukses Besar Buah Dipasok Sampai Pulau JawaHakim turun mengecek, apakah kondisi di lapangan sesuai fakta yang ada, seperti yang sudah disampaikan langsung oleh para pihak.
Di samping itu, lanjut Harun, sidang lapangan ini bertujuan agar para pihak yang bersengketa, tahu dengan pasti objek sengketa yang kini sedang dipersengketakan.