Tolak IPL Naik Sepihak, Pengembang Larang Kendaraan Warga Masuk Perumahan

Senin 17-02-2025,08:58 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Atas permasalahan tersebut, tiga pengurus RT, yakni RT 095, RT 096, dan RT 098 di bawah naungan RW 20 Kelurahan Talang Kelapa menyurati pengembang dalam hal ini PT Cipta Arsi Griya. Surat tersebut isinya meminta pengembangan untuk memberikan klarifikasi:

BACA JUGA:Warga Perumahan Rakyat Letnan Murod Laksanakan Salat Ied Idulfitriri

1. Klarifikasi atas Aksi Spontanitas Penutupan Gerbang Cluster Somerset East yang dilakukan oleh Warga (bukan oknum) hari Jmat tanggal 14 Februari 2025 sebagai akibat dari hal-hal berikut: 

a) Adanya kesewenang-wenangan PT. Cipta Arsi Griya (PT. CAG) yang memerintahkan satpam untuk tidak membukakan portal kepada warga yang memprotes kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang dilakukan PT. CAG tanpa musyawarah dan mufakat terlebih dahulu;

b) Pengembang (PT. CAG) masih belum memenuhi ketentuan Berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 bahwa setiap pengembang wajib menyediakan PSU dengan proporsi paling sedikit 40 % (empat puluh persen) dari total luas lahan, sementara Kawasan CitraGrand City yang dibangun tidak memenuhi ketentuan tersebut di atas dan diduga site plan diubah-ubah dengan seenaknya yang melibatkan Oknum Dinas PUPR Kota Palembang, seperti: Blok A dari RTH (Ruang Terbuka Hijau) menjadi Mc Donald, Blok D dari tempat bermain anak menjadi kavling rumah, Blok H dari RTH/Kolam Renang menjadi Kavling Rumah, dan lainnya; 

BACA JUGA:Jalan Becek, Warga Perumahan Visellia Nusantara Dambakan Jalan Cor Beton

c) Pengembang (PT. CAG) belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) padahal sesuai Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 5 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (1): Pengembang wajib menyerahkan PSU kepada Pemerintah Kota. Kemudian  9 ayat (2): Penyerahan fisik tanah berikut dengan sertifikat hak atas tanah PSU Kawasan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah site plan yang telah disahkan oleh Walikota.

Pasal 9 ayat (3): Penyerahan bangunan PSU Kawasan Perumahan sesuai site plan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun setelah pembangunan fisik bangunan mencapai 80 % (delapan puluh persen) dari rencana pembangunan sesuai site plan dan pembangunan fisik PSU 100 % (seratus persen).

2. Pengembang (PT. CAG) juga belum menyediakan Fasilitas umum, Fasilitas sosial sesuai Site Plan yang telah disahkan, seperti contohnya antara lain: Ruang Terbuka Hijau (belum memenuhi luasan bahkan dialih fungsikan), Fasilitas Kesehatan, Kawasan Pemakaman (2 persen dari luas kawasan) dan lainnya. 

BACA JUGA:Ini Penampakan Penyebab Air Ledeng Mampet di Perumahan Griya Viselliya Ogan Ilir

Surat tersebut ditembuskan kepada Wali Kota Palembang, Camat Alang-Alang Lebar, Kapolsek Sukarami, dan Lurah Talang Kelapa.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa pihak pengembang dalam hal ini PT Cipta Arsi Griya menaikkan IPL sejak Maret 2024 sebesar 10 persen dari kewajiban setiap bulannya. Besarnya IPL bervariasi, tergantung luas lahan dan rumah milik warga. Kewajiban IPL per bulan paling kecil Rp350 ribu. Paling besar, ada yang sampai Rp2 juta per bulan. 

"Besarnya IPL ada yang Rp2 juta," kata salah satu warga yang tinggal di Cluster Somerset East saat dihubungi oganilir.co, Senin 17 Februari 2025. 

Kategori :