JAKARTA, oganilir.co - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri. Sindikat tersebut merupakan jaringan internasional yang mengirimkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.
Kasubdit III Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol Amingga Meilana Primastito dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus itu, pihaknya menangkap dan menahan tiga tersangka yang berinisial SG, RH, serta NH.
Amingga menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda. Tersangka SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban.
Kemudian, tersangka RH berperan sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor korban, menampung uang korban, dan mengarahkan proses keberangkatan.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Bareskrim, Razman Nasution Sindir Mahkamah Agung
Terakhir, tersangka NH merupakan staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja dan keberangkatan korban.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan oleh pelaku di awal, yakni sebagai pelayan dan housekeeping hotel.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain.
Korban yang tertarik kemudian diminta membayar biaya keberangkatan sebesar Rp15 juta. Setelah itu, pelaku menyiapkan berbagai dokumen, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
BACA JUGA:Respons Perintah MA, Ketua PN Jakarta Utara Laporkan Razman Nasution ke Bareskrim
Amingga mengungkapkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
"Kami terus mengembangkan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana para tersangka. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan yang berada di luar negeri," jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain enam paspor, enam visa, enam kontrak kerja, tiga unit ponsel, satu laptop, dua buku tabungan, empat ATM, dan enam bundel rekening koran.
BACA JUGA:Tim Pus Ident Bareskrim Polri Kunjungi Polres Ogan Ilir
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.