Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Amingga pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya.
BACA JUGA:Inisial T Disebut Pengendali Judi Online di Indonesia, Bareskrim Panggil Sosok ini
"Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan dari perekrut atau sponsor yang tidak memiliki izin resmi. Pastikan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas dan kontrak kerja yang sah agar hak-hak pekerja migran tetap terlindungi," tukasnya. (antaranews.com/dri)