PALEMBANG, SUMEKS.CO – Izin operasional panti asuhan Fisabilillah Al Amin di Jl Mangkubumi, Lr Bunga, 3 Ilir Palembang ternyata telah habis bulan Oktober 2022.
Standar panti Fisabilillah Al Amin ini juga turun grade dari B ke C, dan tidak ada bantuan dari APBD, semuanya murni sumbangan donatur.
Anggota DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli ST mengatakan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa panti asuhan Fisabilillah sudah turun grade dari B jadi C.
“Anak-anak panti sudah ditempatkan di Balai Budi Perkasa yang dibawah naungan Kemensos,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, pemilik panti asuhan, Hidayatullah alias Abi Dayat (inisial H atau AD) diciduk polisi, Sabtu, 25 Februari 2023 lalu, setelah video kekerasan terhadap anak panti viral. Bahkan hasil tes medis, ternyata H atau AD yang sudah ditepatkan tersangka positif HIV AIDS.
Sementara data Dinas Sosial (Dinsos) Palembang mencatat ada 116 panti asuhan di Palembang yang memiliki izin resmi beroperasi. Diperpanjang dua tahun sekali.
“Tidak ada bantuan untuk panti asuhan dari APBD,” kata Kepala Dinsos Palembang, M Ichsanul Akmal SSos MSi.
Dengan begitu, panti-panti asuhan mengandalkan bantuan donatur. Nah, Panti Asuhan Fisabilillah Al Amin selama ini dinilai salah satu yang bagus. Sering mendapatkan pembinaan.
“Mungkin cara pembinaannya pada anak panti yang agak keras,” ungkap Ichsanul.
Pihaknya dapat informasi kalau pemilik panti dalam kondisi pengobatan mental. Sedangkan izin operasional panti asuhan ini telah habis Oktober 2022 lalu.
“Pengurus panti belum mengurus perpanjang izin operasional sampai sekarang,” tuturnya.