Gugatan Praperadilan Jilid II Hasto Kristiyanto Gugur, ini Pertimbangan Hakim

Senin 10-03-2025,15:00 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Upaya hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto untuk lolos dari jerat hukum kasus caleg Harun Masiku kembali kandas.

Jika sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan prapradilan yang diajukan Hasto.

Namun Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan jilid II yang sidangnya diputus hari ini Senin 10 Maret 2025.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:53 Kepala Daerah Kader PDIP Standby di Magelang, Tunggu Perintah Ikuti Retreat

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur," kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin.

Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

BACA JUGA:580 Anggota DPR RI Dilantik, Ketua Jatah PDIP

Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun Masiku. (detik.com/dri)

Kategori :