Wayan menuturkan, penyetopan aktivitas PT SRG yang mengangkut batu bara di simpang Nibung, awalnya karena PT SRG belum mengantongi izin pengangkutan.
"Kalau sudah ada izin tentunya aktivitas pngangkutan bisa dilakukan. Kami dari DPRD siap memfasilitasi warga untuk menanyakan permasalahn itu bersama-sama secara langsung ke provinsi," janjinya.
Dia menegaskan, DPRD tidak ada kapasitas untuk membuka aktivitas itu, tapi pihaknya siap memfasilitasi.
Wayan menyampaikan, untuk membahas masalah ini, pihaknya meminta sejumlah perwakilan membahas teknis bersama di ruang komisi III secara internal.
Sekitar pukul 12.00 WIB, lima perwakilan warga memasuki gedung DPRD dan membahas masalah teknis bersama komisi III DPRD Muratara. (zul)