Meresahkan Tiga Tersangka Curat di Teluk Gelam, Dua Masih DPO

Sabtu 26-04-2025,17:30 WIB
Reporter : Vita
Editor : Vita
Meresahkan Tiga Tersangka Curat di Teluk Gelam, Dua Masih DPO

KAYUAGUNG, oganilir.co - Ketiga Tersangka Pencurian Dnegan Pemberatan (Curat) yang beraksi di Teluk Gelam berhasil dibekuk. Ini dilakukan setelah kolaborasi informasi dari Polsek Teluk Gelam dan pencocokan data dari unit Pidum Polres OKI. 

Ketiganya yakni Darmawan (30) , warga Dusun 8 Muara Penimbung Kecamatan Indralaya, Hendra (16) warga Dusun 1 Mulya Guna dan Hendri (16) Dusun 1 Mulya Guna Kecamatan Teluk Gelam.

Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto melalui Kapolsek Teluk Gelam, Iptu Muhammad Rizal mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat 25 April 2025 pukul 17.00 WIB di bedeng Dusun 5 Air Hitam Desa Mulya.

"Dari bedeng kami berhasil mengamankan satu pelaku. Kemudian dua tersangka lainnya ditangkap di perumahan Danau Teluk Gelam," terangnya Sabtu 26 April 2025.

BACA JUGA:Viral Tawuran Sekelompok Remaja di Kayu Agung, Bawa, Golok, Kayu hingga Mercon

BACA JUGA:Geledah Kantor Bawaslu, Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir Sudah Kantongi Izin dari Pengadilan Negeri Kayu Agung

Untuk diketahui kejadian ini terjadi pada Selasa 22 April 2025 pukul 02.00 WIB percobaan pencurian dengan pemberatan dan penganiayaan dengan menggunakan sebilah pisau dengan ditusukkan sebanyak 4 kali ke leher, tangan dan lengan terhadap korban Meta Sari (35) warga Dusun 5 Desa Mulya Guna yang dilakukan oleh tersangka Darmawan.

Sementara untuk Sandi dan Rokadi masuk daftar pencarian orang dan masih dalam pengejaran semoga segera tertangkap.

Sebelumnya pencurian juga dilakukan oleh para tersangka pada 15 April pukul jam 21.00 m WIB di rumah makan Desa Mulya Guna milik korban Suyono bin Syafei.

Adapun barang yang hilang berupa 18 buah gas elpiji, dua unit hp merk vivo, satu unit sepeda motor dan satu buah STNK dan uang Rp 2 juta yg di lakukan oleh tersangka Darmawan, Hendra dan Hendri.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Tol Kayu Agung-Pematang Panggang OKI, Saksi LMAN Diperiksa Pidsus Kejati Sumsel

BACA JUGA:Curi Besi Rel, Rachmat Diamankan, Pelaku Lainnya DPO

Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan sebilah pisau gagang kayu warna coklat dan sarung warna coklat, dua buah hp merk Vivo, satu sebuah tang warna kuning, sebuah palu, sebuah jaket moldi warna hitam garis abu abu.

Camat Teluk Gelam, Trisno Filhaq mengatakan, memang ada penangkapan tersangka yang melakukan pencurian dengan pemberatan." Memang sudah sangat meresahkan sekali pelakunya orang yang sama,"tandasnya.

Kategori :