OGAN ILIR.CO – Tim gabungan dari Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir (OI) dan Polsek Tanjung Raja, melakukan sosialisasi dan penertiban penambangan pasir yang tidak memiliki izin.
Berlokasi di aliran Sungai Ogan, wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kamis, 16 Maret 2023.
“Ada sekitar 5 penambang pasir yang beroperasi di dua desa berbeda, saat dilakukan penertiban,” terang Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman SIK, melalui Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo SH.
Masing-masing, Doyok/ Apriyanto dan Eli Subro, dengan lokasi tambang pasirnya di Sungai Ogan wilayah Desa Talang Balai Baru II.
Kemudian, Adi Janur / Kamil, Adi Warman dan Dino menambang pasir di Desa Tanjung Raja Selatan.
Selain sosialiasi dan menertibkan penambang pasir ilegal tidak berizin, pihaknya juga sekaligus memberikan imbauan tentang sanksi- sanksi pelanggaran Undang-Undang yang berlaku.
“Serta pemasangan banner, agar tidak lagi membuka tambang tanpa izin. Serta memperhatikan dampak lingkungan akibat dari kegiatan penambangan pasir,” ulasnya.
Selama belum memiliki izin, Halim menegaskan tambang pasir tersebut tidak diperbolehkan beroperasi. Sebagaimana yang tertulis di banner, lokasi tambang ini belum ada izin.
“Semua dihentikan, karena melanggar Pasal 158 UU RI No.3/2020 tentang Perubahan UU RI No.4/2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Ancamannya pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” jelasnya. (dik)