Dimana C itu adalah jumlah bulan terhitung.
Dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun atau meninggal dunia sampai tanggal istri/suami/anak meninggal.
Kemudian anak PNS yang meninggal dunia memperoleh santunan sebesar tiga perempat kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas dikalikan P2, atau dengan rumus: 0,75 (1+0,1C/12) P2.
Keluarnya aturan baru ini disambut baik PNS di Sumsel.
“Alhamdulillah kalau ada santunan kematian sebesar itu,” kata seorang PNS yang tak mau disebutkan namanya.
Dia berharap kebijakan itu bukan program sementara jelang Pemilu 2024.
Hanya saja, Permenkeu Nomor 23 tahun 2023 itu, belum banyak diketahui di daerah.
“Belum tahu kami belum baca aturannya,” kata Endang, PNS yang mengurus dana Korpri di lingkup Setda OKU.
Perempuan yang bekerja di BKPSDM OKU tersebut mengatakan, kalau untuk dana Taspen selama ini sudah ada perhitungan sendiri.
“Besaran potongan yang diterima akan sesuai dengan golongan dan masa kerja,” jelasnya.
Jadi besaran uang santunan asuransi yang diterima PNS bisa berbeda-beda.
Sedangkan untuk di lingkup Setda OKU, ada juga santunan diberikan dari Korpri di OKU.
Hanya saja jumlahnya tidak banyak. Karena terbatasnya dana iuran anggota.
“Kita masih menunggu aturan terbaru untuk diterapkan,” ujarnya.
Senada dikatakan Sekda Kota Lubuklinggau, H Trisko Defriansyah.
“Ya, belum, kita belum menerima surat edaran, baik Kemenkeu maupuyn Kemendagri,” katanya.