JAKARTA, OGANILIR.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia akan mendapatkan asuransi kematian sebesar Rp8 juta.
Itu berlaku mulai tanggal 1 April 2023.
Dasar hukumnya, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2023.
Yaitu tentang Perubahan Atas Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016.
Yaitu Tentang Persyaratan dan Besar Manfaat Tabungan Hari Tua (THT) bagi PNS.
Beleid itu sudah diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani, 13 Maret 2023.
Permenkeu itu ada pula santunan yang diterima PNS jika pasangannya(istri atau suami), dan anak meninggal dunia.
Besaran santunan yang diterima bila pasangan sahnya meninggal dunia, Rp6 juta.
Jika anak kandung pasangan PNS itu ada yang meninggal dunia, maka santunannya sebesar Rp 4 juta.
Aturan ini berbeda dengan Permenkeu Nomor 128/PMK/02/2016.
Dimana bila PNS meninggal dunia mendapat santunan sebesar dua kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali B dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 2 (1+0,1B/12) P2.
Dimana P2 adalah penghasilan terakhir. Cakupannya adalah gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
Sementara B itu adalah jumlah bulan terhitung. Yaitu dari tanggal peserta diberhentikan dengan hak pensiun sampai dengan tanggal peserta meninggal.
Bagi istri atau suami PNS yang meninggal, akan mendapat santunan satu setengah kali hasil penjumlahan satu dan satu persepuluh kali C dibagi dua belas, dikalikan P2, atau dengan rumus: 1,5 (1+0,1C/12) P2.