
OGANILIR.CO — Tiga dari lima pelaku pencurian minyak mentah milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field sudah ditangkap.
Dua Pelaku lainnya masih diburu petugas, salah satunya berini S merupakan otak pelaku dari aksi pencurian dengan pemberatan.
"Saat ini kita masih memburu 2 pelaku lainnya yang sempat kabur, salah satu pelaku yang kabur merupakan otak dari aksi kejahatan ini, inisialnya S,"kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo pada acara pers release yang berlangsung di Mapolres Ogan Ilir, Rabu 11 Juni 2025.
BACA JUGA:Polsek Tanjung Raja dan Pemerintah Desa Pinang Mas Ogan Ilir Panen Jagung
Turut mendampingi AKBP Bagus, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Helmi Ardiansyah, Kasat Reskrim Polres Ogan Illr AKP M.ilham dan dua management dari Pertamina.
Kapolres AKBP Bagus menyebutkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalur Trunk Line milik PT. Pertamina EP Zona 4 Prabumulih Field melibatkan 5 pelaku, 3 diantaranya berhasil ditangkap.
Aksi pencurian tersebut berlangsung pada Senin dini hari, 9 Juni 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dengan cara merusak pipa pertamina.
BACA JUGA:Lolos Sertifikasi di Indonesia, Infinix Hot 60i Bawa Performa Handal dan RAM Besar
Kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak keamanan yang mencurigai aktivitas tidak biasa di jalur pipa.
Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa pipa milik Pertamina telah dirusak dan minyak mentah sebanyak 50,32 barel senilai sekitar Rp 51 juta telah dicuri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP M. Ilham, S.I.K., M.M., bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, S.E., dan Tim Resmob segera melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Dittipidter Bareskrim Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, ini Kegunaannya
Sekitar pukul 01.50 WIB, tim berhasil mengamankan tiga tersangka di Desa Kandis, Kecamatan Kandis, yang diduga kuat terlibat dalam pencurian minyak tersebut.
Ketiga tersangka yakni (Inisial) Sm (44 tahun), warga Kabupaten Banyuasin, Bd (42 tahun), warga Kabupaten PALI, Ak Saputra (33 tahun), warga Kota Palembang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa: