
#Pentingnya PPID Untuk Keterbukaan Informasi Publik di Pemerintah Desa
MUBA–OGANILIR.CO-Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggelar Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa di Desa Muara Medak, Kecamatan Sekayu, pada Rabu, 25 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem pemerintahan di tingkat desa.
Keberadaan PPID Desa merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dan responsif.
Dalam kegiatan tersebut, Dinkominfo juga memberikan pendampingan kepada petugas layanan informasi publik desa agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal.
BACA JUGA:Dinas PUPR Muba Sosialisasi Perbup RDTR
PPID Desa memiliki banyak manfaat, antara lain:
* Meningkatkan Transparansi: Menyediakan informasi yang jelas tentang kebijakan, program, dan anggaran desa.
* Mendorong Partisipasi Masyarakat: Mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam proses pemerintahan.
BACA JUGA:Gaji ke-13 Cair, PNS Pemkab Muba Ucapkan Terima Kasih ke Bupati
* Meningkatkan Akuntabilitas: Memastikan pemerintah desa bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan kepada publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menyatakan, dengan terbentuknya PPID Desa, berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan.
"Ini adalah langkah nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan responsif terhadap kebutuhan publik sehingga dengan Terbentuknya PPID Muara medak pemerintahan desa terbuka atas semua informasi yang dapat diketahui oleh publik dan ini merupakan salah satu Upaya Bupati HM. Toha dan Wakil bupati Musi Banyuasin baik pemerintah daerah sampai pemerintah desa wajib terbuka sebagai upaya pencegahan terjadinya Korupsi setiap level pemerintahan dan dengan keterbukaan informasi dimaksud kita dapat wujudkan bersama Muba Maju Lebih Cepat"kata Sinulingga.
Sementara Frans Gustian, S.T., M.Si, Kepala Bidang Informasi Publik Dinkominfo Muba, menambahkan, Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat. PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan PPID.”Kedepan Seluruh Desa di Musi Banyuasin terbentuk PPID desa,"harapnya.
Komitmen Pemerintah Desa