Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

Kamis 30-03-2023,17:27 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren
Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

Jawab :

 

Memberikan zakat kepada mertua dan saudara ipar dibolehkan.

_Dikarenakan mertua atau keluarga istri secara umum, bukan termasuk orang yang wajib dinafkahi oleh seorang suami. Meskipun dianjurkan bagi suami untuk memperhatikan keadaan keluarga istrinya, sebagai bentuk mu’asyarah bil maruf (melakukan interaksi yang baik) kepada istrinya.

 

Bolehkah seorang istri berzakat kepada suami sendiri yang termasuk golongan mustahik zakat? 

 

Jawab :

 

Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan, tidak ada masalah bagi wanita yang mengeluarkan zakat perhiasan atau zakat lainnya kepada suami yang fakir atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasi. 

 

Jika harta cukup nishab maka wajib zakat. Atau tidak berdosa istri memberi zakatnya kepada orang yang bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. 

 

Jadi, diperbolehkan menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan.

 

Menurut jumhur ulama, suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan berzakat kepada suami yang fakir.

Kategori :