Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

Kamis 30-03-2023,17:27 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

BACA JUGA:Tips Puasa Sehat, Makan Sahur dan Buka Jangan Berlebihan

Jika terdapat fakir atau miskin yang memang tidak bermanfaat jika diberi uang, misal karena dia gila, atau mengalami keterbelakangan mental, sehingga jika diberi uang kurang bermanfaat baginya, atau malah menimbulkan mafsadat, maka saat itu boleh diberikan benda yang paling dia butuhkan.

 

Dan apa harus di ucapkan kalau ini dana zakat?

 

Jawab :

 

Jika kamu menyerahkan zakat kepada orang yang kamu yakini dia berhak menerima, dengan niat zakat, maka ini menjadi zakat yang sah. Kami berharap semoga diterima oleh Allah Ta’ala. 

BACA JUGA:Menu Buka Puasa Hari ini, Es Doger Jakarta

Dan anda tidak harus memberi tahukan kepada penerima bahwa itu zakat.

 

Fatwa Lajnah Daimah, no. 11241

 

Sekali lagi, ini berlaku jika penerima adalah orang yang kita yakini sebagai pihak yang berhak menerimanya, seperti fakir, miskin atau lainnya.

 

Sementra jika ini dititipkan ke lembaga atau yayasan penampung zakat, kita harus memberi tahu. Agar petugas bisa menyalurkannya ke sasaran yang benar.

Kategori :