Fiqih Islam, Tanya Jawab Mengenai Zakat dan Zakat Maal

Kamis 30-03-2023,17:27 WIB
Reporter : Daren
Editor : Daren

 

Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. 

 

Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.

 

Properti yang disewakan, wajib dizakati nilai sewanya saja dan bukan nilai fisiknya..

 

Qarar Majma’ al-Fiqhi al-Islami, muktamat ke-11, Rajab 1409 H). 

BACA JUGA:Kurma Buah Kesukaan Nabi Muhammad, Berikut 8 Manfaatnya Untuk Kesehatan

Bolehkah zakat maal di berikan dalam bentuk selain uang seperti sembako? 

 

Jawab : 

 

Zakat Maal haruslah dalam bentuk asal harta tersebut atau nilainya, yaitu dalam bentuk uang. 

 

Tidak boleh dirupakan dalam bentuk barang, makanan, pakaian, atau selainnya. 

Kategori :