Tidak Mau Bayar Utang, Korban Malah Ditusuk, Terjadi di Rantau Alai Ogan Ilir

Kamis 14-08-2025,09:32 WIB
Reporter : DNN
Editor : Sardinan

OGANILIR.CO– Pelaku  yang satu ini sudah tidak dipercaya lagi,  lha memangnya kenapa?

Begini ceritanya, pelaku ini tidak  sanggup  membayar utang, namun oleh Korban, motor  pelaku  akan disita,  karena tidak mau disita, eh Korban malah ditusuk pelaku.

Kejadian ini antara pelaku  berinisial A (27 tahun) dan FS (25 tahun) mendatangi rumah korban, Median Akbar (27 tahun), untuk membicarakan pembayaran utang. 

BACA JUGA:Dokter Syahpri Ceritakan Kronologi Diintimidasi Keluarga Pasien RSUD Sekayu

Saat pertemuan, pelaku menyampaikan tidak mampu membayar, sehingga korban memaksa untuk menyita sepeda motor pelaku. 

Perselisihan pun memanas hingga pelaku A melakukan penusukan menggunakan pisau ke bagian bawah ketiak kiri korban.

Personel Polsek Rantau Alai Polres Ogan Ilir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kasus penusukan yang terjadi di Desa Kandis II, Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu 13 Agustus sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Anwar Hasan, Mantan Komisioner KIP Meninggal, ini Rekam Jejaknya

Usai kejadian, kedua pelaku melarikan diri ke arah Sungai Ogan. Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera melakukan pengejaran menggunakan perahu, dan berhasil mengamankan pelaku FS di rumah Kepala Desa Kandis II. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada Polsek Rantau Alai yang tiba di lokasi.

Kapolsek Rantau Alai IPTU Agus Masyudhi, S.H., M.H. membenarkan peristiwa tersebut.

 “Kami langsung mendatangi TKP begitu mendapat informasi dari warga. Satu pelaku sudah diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Saat ini korban sudah mendapatkan perawatan, dan situasi di lokasi dalam keadaan kondusif,” ungkap Kapolsek.

BACA JUGA:PSG Juara Piala Super Eropa 2025, Kalahkan Tottenham Hotspur Lewat Adu Penalti

Polsek Rantau Alai bersama Satreskrim Polres Ogan Ilir terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya, serta memeriksa saksi-saksi guna proses hukum lebih lanjut.(Sid)

Kategori :