Komisi III DPR Setuju Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Rabu 20-08-2025,13:14 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

"Terus DPR produknya dianggap kurang bermutu atau buruk, padahal banyak hal yang harus kita benahi cara berpikir seperti itu," sambung dia.

Visi selanjutnya ialah akuntabel. Inosentius mengaku ingin menghasilkan putusan berkualitas dan dipertanggungjawabkan, baik dari sisi konstitusionalitas, rasionalitas, maupun penalaran hukum.

Kemudian, visi ketiga ialah transparan. Dia mengatakan MK harus menjadi tempat harapan pemenuhan keadilan bagi warga maupun lembaga negara.

BACA JUGA:The Citizens Menang 3-1 Atas Bournemouth, Hakim Usir 2 Pemain

Lebih lanjut, Inosentius mengatakan misi yang akan dijalankan ialah menjaga integritas sebagai hakim MK dengan taat pada aturan. Selain itu, juga memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan.

Selain itu, kata dia, misi lain yang akan dijalankan ialah menguatkan kemandirian hakim MK. Kemudian, meningkatkan kualitas putusan.

Sebagai informasi, Inosentius akan menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan pensiun. Hakim Arief Hidayat akan purnatugas pada 3 Februari 2026. Pada waktu tersebut, usia Arief genap menjadi 70 tahun.

Ketentuan pensiun ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, yang mengatur perihal hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat salah satunya karena telah berusia 70 tahun. Dalam Pasal 26 UU MK yang diperjelas pada Pasal 6 Ayat 2 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2012, MK wajib memberitahukan lembaga pengusul paling lambat enam bulan sebelum hakim berusia 70 tahun atau berakhir masa jabatannya.

Kategori :