JAKARTA, oganilir.co - Jalan Inosentius Samsul untuk menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selangkah lagi. Komisi III DPR RI menyetujui Inosentius Samsul sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI pengganti Arief Hidayat. Kesepakatan itu diambil usai Inosentius Samsul mengikuti uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.
Uji kepatutan dan kelayakan terhadap Inosentius Samsul digelar di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025. Fit and proper test dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
"Komisi III DPR RI menyetujui Saudara Dr Inosentius Samsul SH M.Hum. sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata anggota Komisi III DPR RI Lola Nelria Oktavia membacakan kesimpulan.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim 280 Persen, ini Alasannya
Habiburokhman lalu meminta persetujuan kepada anggota DPR yang hadir. Para anggota pun menyetujuinya.
"Apakah disetujui?" tanya Habiburokhman yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota Komisi III DPR.
"Ya rekan-rekan dengan telah selesainya uji kelayakan calon hakim konstitusi maka selesai sudah seluruh rangkaian kegiatan rapat hari ini, apabila tidak ada yang perlu dibicarakan lagi, rapat diakhiri dan kita tutup," ujar Habiburokhman.
Visi-Misi Inosentius Samsul
Sebelumnya, Inosentius Samsul menjalani fit and proper test calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Komisi III DPR RI. Inosentius ingin mengubah cara pikir bahwa produk Undang-Undang DPR selalu buruk dan menjaga MK sebagai lembaga peradilan yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya.
BACA JUGA:Presiden Prabowo Saksikan Pengukuhan 1.451 Hakim se-Indonesia
Hal itu disampaikan Inosentius saat memaparkan visi misi dalam fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8). Inosentius diketahui telah berkarier di DPR RI selama 35 tahun.
"Ketika ditanya visi saya dengan pengalaman bergelut di DPR lebih dari 35 tahun, lalu pertanyaan mau ngapain ke Mahkamah Konstitusi? Jadi, harapan saya, pimpinan dan anggota Dewan, poinnya adalah menjaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan, menjadi kekuasaan kehakiman yang merdeka, akuntabel, dan tepercaya," kata Inosentius.
Inosentius menjelaskan merdeka yang dimaksud ialah bebas dari pengaruh atau intervensi dari pihak maupun kelompok tertentu. Selain itu, menurut dia, bebas dari asumsi jika pendapat kalangan tertentu selalu benar dan DPR selalu menghasilkan UU tidak berkualitas.
BACA JUGA:Kebijakan Donald Trump Larangan Universitas Harvard Menerima Mahasiswa Asing Ditangguhkan Hakim
"Ini refleksi saya, sepanjang kebetulan tugas saya sebagai Kepala Badan Keahlian, menyiapkan keterangan DPR selama ini, ada kesan bahwa pendapat kelompok tertentu itu menjadi itu yang paling benar di Republik ini," ujarnya.