Genjot Pendapatan, Pemkab Muba Bentuk Satgas PAD

Selasa 23-12-2025,20:42 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Ia menjelaskan, pada APBD Kabupaten Muba Tahun 2025, kontribusi PAD baru mencapai 13,69 persen, sementara Dana Perimbangan masih mendominasi sebesar 86,31 persen. Kondisi ini menunjukkan ketergantungan fiskal daerah terhadap transfer pusat masih sangat tinggi.

BACA JUGA:Pemkab Muba Galang Donasi Bantuan untuk Korban Gempa Sumatera

*Realisasi PAD Kabupaten Muba hingga saat ini telah mencapai Rp485,49 miliar atau 82,65 persen dari target sebesar Rp587,37 miliar. Namun, berdasarkan evaluasi, pengelolaan dan penggalian potensi PAD masih belum optimal. Karena itu, pembentukan Satgas menjadi sebuah keniscayaan,” jelasnya.

Ia berharap dukungan dan kerja sama seluruh wajib pajak dan wajib retribusi di wilayah Kabupaten Muba guna mewujudkan peningkatan PAD yang berkelanjutan.

Pembentukan Satgas Optimalisasi PAD ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2023, serta SK Bupati tentang Satgas Optimalisasi PAD Tahun 2026. (ril/dri)

Adapun 10 tugas utama Satgas Optimalisasi PAD, antara lain yaitu:

1.Verifikasi data pendapatan pajak dan retribusi daerah;

BACA JUGA:Warga Kecamatan Babat Supat Muba Bakal Dipasang Jaringan Gas, ini Jumlahnya

2.Identifikasi dan ekstensifikasi sumber PAD;

3.Pemungutan pajak dan retribusi daerah;

4.Intensifikasi penggalian PAD untuk meningkatkan kepatuhan dan menekan kebocoran;

5.Evaluasi dan monitoring berkala;

6.Sosialisasi pajak dan retribusi daerah;

7.Koordinasi lintas sektor secara intensif;

8.Rekonsiliasi data secara berkala;

9.Penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran;

Kategori :