KAYUAGUNG, oganilir.co - Mulai bulan ini, Dinas Perdagangan OKI mengeluarkan kebijakan pembayaran retribusi sewa kios akan ditarik tiap bulan sebesar Rp100 ribu. Retribusi kios ini turun dari sebelumnya yang mana pedagang harus membayar setahun Rp1,4 juta.
Kepala Dinas Perdagangan OKI, Sahrul melalui Sekretaris, Septariadi mengatakan, dalam waktu dekat ini akan melakukan sosialisasi. Karena ini merupakan permintaan dari para pedagang sendiri.
"Jadi Pak Bupati Muchendi yang setuju kalau retribusi sewa kios itu diturunkan," kata Septariadi, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Terima SK dari Dishub OKI, Pengelola Parkir Baru tak Bisa Tarik Retribusi
Ditambahkannya, tap bulan petugas akan melakukan penagihan kepada para pedagang. Kalau mereka telat membayar bakal dikenakan denda satu persen tiap bulannya dan itu juga ada bunganya.
Terkait dengan penyegelan kios Pedagang Pasar Kayuagung yang belum membayar sewa 2024 dan 2025 pihaknya tetap bekerjasama dengan Kejari OKI, SatPol PP , TNI dan Polri nanti akan melakukan penyegelan.
Tapi untuk saat ini hal tersebut belum dilakukan. Ada sekitar 200- 300 kios lagi yang belum membayar sewa makanya nanti akan dilakukan penyegelan jika mereka masih belum mau membayar.
BACA JUGA:Residivis dari Garut Tertangkap Maling Uang di OKI
Dengan adanya penagihan sewa kios PAD dari Dinas Pasar mengalami peningkatan seperti pada 2025 mencapai Rp1,2 miliar dibandingkan pada 2023 terkumpul Rp500 juta, kemudian 2024 sebesar Rp700 juta.
Tam, Pedagang Pasar Kayuagung mengaku, isudah membayar sewa 2024 dan 2025 sebesar Rp2,8 juta padahal kondisi saat ini sangat sepi.
Tapi mau bagaimana lagi masih harus dibayar karena masih berjualan di pasar ini. Kalau memang rencana tahun ini tagihan Rp100 ribu/bulan ia cukup setuju lebih ringan semoga saja nanti pengunjung pasar lebih ramai.