JAKARTA, oganilir.co - Pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam pembelian elpiji 3 kg atau gas melon pada tahun ini. Pemerintah akan merombak distribusi gas melon mulai tahun ini. Distribusi gas melon ini akan diatur ketat melalui regulasi baru dengan kewajiban menggunakan KTP dan penerapan satu harga di seluruh daerah.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyampaikan aturan baru ini bertujuan agar pembelian gas subsidi tersebut tepat sasaran. Ia menyebut implementasi regulasi baru ini bisa mulai dilaksanakan tahun ini.
"Bisa dilaksanakan (tahun ini). Jadi kita ingin agar ini benar-benar tepat sasaran dan ujung-ujungnya nanti seluruh lapisan masyarakat itu merasakan harga yang sesuai dan sama," kata Laode dalam unggahan podcast di akun Youtube Kementerian ESDM, Ahad (8/2/2026).
Namun, pemerintah kini lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya. Sebelum diberlakukan di seluruh Indonesia, aturan baru ini akan diuji coba (piloting) terlebih dahulu di beberapa kota.
"Kita belajar pada kasus Februari kemarin, ada satu aturan baru muncul langsung berlaku seluruh Indonesia, jadinya chaos. Sekarang kita ada 6 bulan pelatihan dulu, (misalnya) di Jakarta Selatan sebelum masuk ke daerah lain. Piloting itu penting untuk dipelajari tantangannya," tutur Laode.
Mengenai kewajiban membawa KTP, ia menilai hal tersebut bukan lagi hambatan teknis. Sebab, saat ini teknologi dan informasi sudah bisa diakses ke desa-desa. Ia juga telah meminta Pertamina untuk melakukan sosialisasi.
"Artinya semua bisa mengakses dan untuk sistem pengawasan yang berbasis KTP itu juga mudah. Kenapa mudah? Karena Pertamina-nya sudah kita beritahu agar melakukan pendekatan yang sosialisasinya sesuai," terangnya.
BACA JUGA:Pemerintah Malaysia Klarifikasi 3 Desa di Nunukan Masuk Wilayahnya
Pemerintah, tambahnya, mulanya hanya ingin merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait elpiji 3 kg. Namun, usai dibahas lagi, ternyata banyak hal yang harus diubah.
"Jadi namanya bukan sekedar revisi lagi, tapi ketentuan atau regulasi baru dengan LPG," kata Laode.
Perbedaan mendasar dalam aturan baru ini, yakni adanya pembatasan tegas mengenai siapa yang berhak membeli elpiji 3 kg. Jika sebelumnya pemerintah hanya memberikan imbauan agar masyarakat menengah ke atas tidak membeli elpiji 3 kg, kini pembatasan akan didasarkan pada data desil berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
"Kalau sekarang nanti kita atur. Karena basis data juga kan sudah bagus dari BPS. Kemudian juga bagaimana kita monitor dan mengawasi sudah bisa, bagus juga. (Dari) Pertamina sudah pakai KTP juga bisa dan lain-lain," kata Laode.
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Korban Bencana Aceh, Hasil Donasi Pemerintah dan Masyarakat
Terkait siapa yang boleh membeli gas LPG 3 kg, pemerintah bakal membatasi pengguna berdasarkan tingkat kesejahteraan. "Desilnya itu, di atas desil 4 sampai berapa nanti kita batasi," jelas Laode.