Ini Aturan Baru Pembelian Gas Melon

Senin 09-02-2026,06:00 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Selain itu, pemerintah juga mengubah sistem distribusi untuk memperketat pengawasan. Jika dulu alurnya hanya dari agen dan pangkalan langsung ke konsumen, kini ada tingkatan baru, yakni sub pangkalan.

"Jadi kalau di dalam sistem yang kita bangun sekarang, bedanya dengan dulu itu agen pangkalan langsung ke konsumen. Kalau sekarang diatur sampai sub pangkalan. (Jadi urutannya) agen, pangkalan, sub pangkalan terus konsumen nanti beli disitu," imbuh Laode. (detik.com/dri)

 

Kategori :