Pengalihan itu dilakukan atas permohonan keluarga dan bersifat sementara sesuai ketentuan KUHAP.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Diperiksa di Polres Kudus
23 Maret 2026: Dikembalikan ke Rutan
Empat hari menjalani tahanan rumah, KPK mengalihkan kembali penahanan Yaqut ke Rutan KPK pada Senin (23/3). Sebelum itu, Yaqut menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara TK I R Said Sukanto.
"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi.
Setelah tes kesehatan, Yaqut kembali resmi ditahan di Rutan KPK hari ini. Ia mengakui pengalihan penahanan sebelumnya merupakan permintaan keluarga.
"Permintaan kami," kata Yaqut.
Ia juga sempat memanfaatkan momen itu untuk bertemu ibunya saat Lebaran.
"Alhamdulilah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujarnya.
BACA JUGA:Serah Terima Kasi Datun Kejari HSU di Gedung KPK Sempat Tegang
KPK menjelaskan pengalihan penahanan dipengaruhi faktor kesehatan dan strategi penanganan perkara. Hasil asesmen menunjukkan Yaqut mengidap GERD akut dan asma.
"Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan. Salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut... juga mengidap asma," kata Asep.
Ia menambahkan pengalihan juga terkait strategi agar proses penyidikan berjalan lancar dan cepat.
Kritik Publik: MAKI hingga Eks Penyidik KPK
Pengalihan status tahanan Yaqut memicu kritik. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengirim spanduk sindiran ke KPK.
BACA JUGA:Terjaring OTT, Kajari HSU dan 2 Anak Buahnya Jadi Tersangka di KPK
"Hari ini saya mengirimkan lima banner piagam penghargaan kepada KPK. Selamat atas pemecahan rekor..." kata Boyamin.
Ia menilai langkah tersebut menimbulkan kesan diskriminatif dan memicu kemarahan publik.