"Nah, kalau kemudian pernah ditahan dan sehat dan kemudian dialihkan penahanan rumah ini menimbulkan diskriminasi dan merusak sistem," ujarnya.
Meski Yaqut kini kembali ke rutan, Boyamin tetap mengirim spanduk sebagai pengingat.
"Meskipun YCQ sudah balik rutan KPK, namun banner tetap diperlukan" katanya.
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap juga menilai polemik ini berdampak pada citra lembaga.
"Walau akhirnya KPK mencabut status tahanan rumah. Namun nasi sudah menjadi bubur," kata Yudi.
BACA JUGA:OTT KPK di Banten Amankan 9 Orang, Salah Satunya Jaksa
Ia menekankan pentingnya percepatan penanganan perkara agar kepercayaan publik dapat kembali.
"Jawaban apa pun dari KPK sudah tidak akan digubris publik, haruslah mempercepat kasus kuota haji agar segera dibawa ke pengadilan," ujarnya. (detik.com/dri)