Dewas Buka Suara, Tindaklanjuti Laporan Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag

Rabu 01-04-2026,09:59 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

Diketahui, KPK sempat membuat publik geram usai melakukan alih status dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap Yaqut. Yaqut sempat menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3).

BACA JUGA:Hari ini Mantan Menag Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di KPK

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan tahanan rumah bagi Yaqut dilakukan setelah KPK menerima permohonan dari pihak keluarga. KPK lalu mengabulkan permintaan tersebut tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan keluarga Yaqut mengajukan permohonan.

"Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses. Bukan karena kondisi sakit," jelas Budi, Ahad (22/3).

Hal tersebut kemudian menuai kritik dari banyak pihak. KPK kemudian mengembalikan status Yaqut sebagai tahanan rutan pada Selasa (24/3).

MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas

BACA JUGA:Penuhi Panggilan KPK, Mantan Menag tak Siapkan Dokumen

Pengalihan Yaqut sebagai tahanan rumah berbuntut panjang. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan pimpinan KPK, deputi, hingga juru bicara ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Pimpinan KPK otomatis karena mengambil dan menyuruh tanpa kolektif-kolegial. Salah satunya dan yang lain-lain tadi. Terus kedua, jubir KPK karena menyatakan sehat dan membolehkan keluarga yang lain mengajukan permohonan," ujar Boyamin di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2026).

"Terus Pak Asep Guntur termasuk salah satunya yang karena tidak memerintahkan tes kesehatan saat pengeluaran. Buru-buru. Baru tes kesehatan menjelang masuk sini (Rutan KPK)," sambungnya.

Boyamin menyebut ada sembilan poin yang tercantum dalam surat laporannya ke Dewas KPK. Dia menduga ada intervensi terhadap KPK. (detik.com/dri)

 

Kategori :