Ini Modus Bupati Tulungagung Memeras Kepala OPD, KPK Anggap Mengerikan

Senin 13-04-2026,14:46 WIB
Reporter : Dendi Romi
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, oganilir.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) dalam memeras 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau pejabat. KPK menyebutkan Gatut menggunakan 'surat sakti' agar dapat upeti.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, dikutip Senin (13/4/2026). Gatut ditangkap KPK karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) kasus pemerasan.

Oang nomor satu di Pemkab Tulungagung itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Tak hanya Gatut, ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), juga ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Yaqut Kembali Ditahan KPK, Mantan Penyidik: Nasi Sudah Menjadi Bubur

"KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka," kata Asep Guntur.

Gatut memerintahkan ajudan untuk terus menagih jatah ke para OPD yang belum memberikan uang sesuai yang diminta. Ajudannya berperan untuk menagih hingga mengumpulkan jatah.

Asep mengungkapkan, pemerasan ini berlangsung sejak Desember 2025. Para pejabat yang diperas mengaku sangat resah atas ulah Gatut.

"Jadi sampai saat ini baru sekitar 4 bulanan kurang lebih. Nah sejauh ini mereka baru sampai pada tahap sangat resah. Sangat resah dengan apa yang disampaikan atau apa praktik yang dilakukan oleh Saudara GSW ini. Jadi mereka tidak bisa apa-apa pada akhirnya karena terkunci oleh surat tersebut," kata Asep.

BACA JUGA:Bupati Rejang Lebong Terjaring OTT KPK

Dalam melancarkan aksi pemerasannya, kata Asep, Gatut menggunakan modus baru dengan mengancam memperlihatkan 'surat sakti' ke publik di mana isinya seolah-olah para kepala OPD ini mengundurkan diri. Bukan hanya sebagai Kepala OPD, tapi juga posisi mereka sebagai ASN.

"Mau menolak berarti di hari itu juga dia bisa diberhentikan atau mundur. Jadi kalau itu diterbitkan atau itu diperlihatkan surat itu kepada masyarakat atau kepada khalayak seolah-olah dia sendiri yang mengundurkan diri sebagai kepala OPD itu, pejabat, dan juga sebagai ASN," kata Asep.

"Ini nggak tahu-tahu nih, bukan hanya kepala OPD saja, tapi mengundurkan diri sebagai ASN juga. Jadi ancamannya sebetulnya yang digunakan untuk mengikat ini sangat berat. Mereka sudah pada titik resah," tambahnya.

BACA JUGA:Barang Bukti OTT KPK Terhadap Ketua-Waka PN Depok Mencapai Rp850 Juta

Di sini, peran ajudan Gatut, Dwi juga sangat krusial. Selain menagih jatah ke kepala OPD, dia mengatur penggunaan anggaran.

"Jadi peristiwa di peristiwa ini, tanpa ada peran dari YOG ini, perilaku atau tindak pidana dari GSW ini tidak bisa terwujud. Karena dia yang mulai sejak awal manggilin kepala OPD ini untuk tanda tangan di surat, sampai dengan dia mencatat setiap bagian yang dianggap menjadi utang, bagian uang. Jadi setiap pak bupati atau oknum bupati ini menyampaikan, nanti akan ada tambahan misalkan di PUPR, Rp2 miliar. Berarti Rp1 miliarnya itu sudah dicatat sebagai utang dari kepala dinas PUPR itu terhadap GSW," katanya.

Kategori :