Asep mengatakan cara yang digunakan Gatut baru ditemukan KPK. Menurut Asep, modus tersebut sangat mengerikan.
BACA JUGA:Terjaring OTT KPK, Bupati Pati Diperiksa di Polres Kudus
"Kemudian, ini mungkin sedikit tambahan, jadi ini adalah, kalau di kami sejauh ini, ini temuan baru. Temuan baru seperti ini, diikat dengan surat tersebut. Jadi kami juga menjadi waspada nih, jangan sampai pola ini ditiru. Diikat dalam bentuk surat pernyataan, tinggal ngasih tanggal saja kan." kata Asep.
"Kapan kamu mbalelo misalnya itu kan, ya sudah, ditanggali lah, ditanggal itu. Berlaku lah surat itu, surat pernyataan tersebut. Seperti ini, ini sangat mengerikan," imbuhnya. (detik.com/dri)