Anda Mau Berkurban? 4 Syarat ini Harus Diperhatikan Pada Hewan

Jumat 16-06-2023,10:32 WIB
Reporter : Karandas
Editor : Dendi Romi

Ini bisa sedikit ditolerir, tapi sebagian ulama juga menganggap itu tidak baik dan memasukkan ke dalam Makruh cacat di bagian kulit seperti lecet atau luka.

Untuk bagian tanduknya terlihat retak seperti bekas diadu sebelum dijual, maka tidak diperbolehkan haram hukumnya.

"Kalau orang yang biasa menggembala hewan mereka pasti tau dan dapat merasakan karakteristik hewan tersebut," tutup ustaz Adi Hidayat.

Kategori :