Pelaksanaan sidang banding, kata Dedi, tidak seperti Sidang KKEP yang sebelumnya pernah digelar.
Hanya berupa rapat antara Komisi Sidang Banding yang dipimpin perwira tinggi jenderal bintang tiga.
“Sidang banding sifatnya hanya rapat, dari hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding),” kata Dedi, Kamis (15/9).
BACA JUGA:Kamaruddin Mundur Jadi Pengacara Keluarga Brigadir J, Samuel: Cukup Anak Saya Tak Kembali
Ferdy Sambo selaku tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J dan menghalangi penyidikan (obstruction of justice) menjalani sidang etik pada Kamis (25/8).
Keputusan sidang KKEP dibacakan Jumat (26/8) dengan memutuskan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf b junto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyatakan banding sesuai haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Perpol Nomor 7 Tahun 2022. (*)