“Ini adalah komitmen Kapolri untuk segera menuntaskan proses terkait dengan kasus-kasus kode etik di Duren Tiga,” kata Dedi.
Ferdy Sambo merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga dijadikan tersangka kasus menghalangi penegakan hukum pada penyidikan kasus Brigadir J dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
BACA JUGA:Pasokan BBM ke Pertamini juga Berkurang
Seperti diberitakan, sidang pengajuan banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo akan digelar Senin, 19 September 2022.
Tak sepeti sidang sebelumnya, sidang kali ini hanya berupa rapat saja.
Setelah itu akan ada keputusan menguatkan dalam hal ini menerima atau menolak (banding) yang diajukan pemohon, dalam hal ini Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, sidang banding ini sifatnya hanya rapat saja dan hasil rapat nanti memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya menguatkan atau menolak upaya hukum banding itu.
BACA JUGA:Oknum Kepsek dan Orang Tua 32 Siswa yang Ditampar Berdamai, Sore Ini Laporan Polisi Dicabut
"Jadi keputusannya permohonan banding dikuatkan dalam hal diterima atau ditolak,” kata Dedi, Kamis, 15 September 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang yang digelar di Gedung TNCC itu dimulai pukul 10.00 WIB.
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menggelar sidang dengan agenda banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo pada Senin (19/9) ini.
“(Sidang KKEP Banding FS) Senin, pukul 10.00 WIB,” kata Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Minggu (18/9).
BACA JUGA:Satu Lagi Pembunuh Pedagang Sapi yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Lakitan Ditangkap
Dedi menyebutkan sidang KKEP banding itu akan dipimpin oleh perwira tinggi (pati) pangkat jenderal bintang tiga. Namun, Dedi belum memerinci nama pimpinan sidang banding tersebut.
“Pimpinan (jenderal) bintang tiga,” kata mantan Kapolda Kalteng itu.