“Minimal 35-30 tersangka. Sampai hari ini baru lima ditambah dengan tujuh. Yang tujuh itu pun juga salah satu dari lima itu, yaitu tersangka obstruction of justice,” ungkapnya.
Sidang Banding Ferdy Sambo Tetap Dipecat
Komisi Sidang Etik Polri (KKEP) Banding memutuskan menolak permohonan banding Irjen Pol. Ferdy Sambo yang mengajukan keberatan atas putusan Sidang KKEP pada hari Jumat, 26 Agustus 2022 lalu. Sidang bandingnya pun sudah putus, Senin, 19 September 2022.
Dijelaskan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, berdasarkan hasil putusan Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo resmi diberhentikan sebagai anggota Polri.
BACA JUGA:Ririn Ditemukan Tergantung di Dapur Rumah, Suami yang Pertama Kali Menemukan Tiba-tiba Menghilang
Itu setelah proses administrasi di Asisten SDM Kapolri selesai dalam kurun waktu 3 hari kerja terhitung sejak putusan banding dibacakan, jenderal bintang dua itu kehilangan seluruh haknya sebagai polisi.
"Jadi tidak ada upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Tetapi pemberhentian yang bersangkutan dengan penyerahan surat keputusan (SK) Kapolri, " jelasnya Senin, 19 September 2022.
“Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta dikutip dari Antara.
Dalam putusan KKEP Banding itu, pimpinan Sidang KKEP juga menguatkan putusan Sidang Etik yang digelar pada hari Jumat (26/8) yang menjatuhkan saksi administrasi PTDH terhadap Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Oknum Kepsek dan Orang Tua 32 Siswa yang Ditampar Berdamai, Sore Ini Laporan Polisi Dicabut
Setelah putusan dibacakan, kata Dedi, hasil putusan Sidang KKEP Banding akan ditindaklanjuti oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proses administrasinya.
Hal ini diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang berbunyi:
“Penyampaian putusan Sidang KKEP Banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.”
“Sesuai dengan Pasal 81 ayat (2), 3 hari proses administrasi yang harus diselesaikan oleh SDM. Ya, setelah itu diserahkan diputus sudah (resmi diberhentikan),” kata Dedi.
BACA JUGA:Satu Lagi Pembunuh Pedagang Sapi yang Mayatnya Dibuang ke Sungai Lakitan Ditangkap
Dedi menegaskan bahwa keputusan sidang banding tersebut bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo, baik berupa peninjauan kembali.