Kendati lima saksi tersebut tidak menghadiri panggilan akan tetap dilakukan pemanggilan ulang kembali, untuk dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara dan menguatkan alat bukti.
"Kita panggil lagi (lima saksi)," ujarnya.
Dibeberkannya, kelima saksi yang tidak hadir kali ini yakni berinisial T sebagai wakil ketua tim akuisisi jasa penambangan PTBA, kemudian dua orang anggota keuangan tim akuisisi jasa penambangan dan saham PTBA bernisial Z dan IK.
Lalu, lanjut Vanny dua orang saksi lagi berinisial OT dan J sebagai anggota keuangan serta bisnis akuisisi saham pada PTBA.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, pada sehari sebelumnya sebanyak 9 orang dari pihak PTBA juga kompak mangkir dari panggilan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang ini menegaskan dan meminta agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bekerja sama membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.
Dirinya mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga dapat kooperatif dengan segera memenuhi panggilan sebagai saksi, agar penyidikan perkara ini dapat terang benderang.