Mantan Kasi Datun Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, menegaskan dan meminta agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi dapat bekerja sama membantu penyidikan yang dilakukan Kejati Sumsel.
BACA JUGA:Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan
Dirinya mengharapkan, agar pihak-pihak terkait dalam perkara ini juga dapat kooperatif dengan segera memenuhi panggilan sebagai saksi, agar penyidikan perkara ini dapat terang benderang.
Selain itu, lanjut Vanny keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya fakta keterlibatan pihak lainnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejati Sumsel dalam perkara ini, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Dri Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu (21/6/2023) malam sekitar pukul 21.30 Wib.