Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA

Kamis 06-07-2023,22:00 WIB
Reporter : Fadli
Editor : Dendi Romi

 

Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.

 

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).

 

Namun dalam perjalanannya proses pengakuisisian saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.

BACA JUGA:Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

 

Selain itu, dalam prosesnya juga telah menyalahi aturan tentang pengakuisisian saham perusahaan, karena tidak adanya perusahaan pembanding selain PT SBS.

 

Para tersangkapun sebagaimana perbuatannya, dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

PALEMBANG, oganilir.co - Panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel terhadap saksi kasus korupsi akuisisi saham senilai Rp100 miliar pada anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA), dianggap sepele. 

 

Beberapa saksi yang dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumsel untuk memberi keterangan, Kamis 6 Juli 2023, kompak mangkir berjamaah.

 

"Ya, diagendakan hari ini ada lima orang dari tim akuisisi saham PTBA yang dipanggil untuk periksa sebagai saksi, namun kelimanya nyatanya tidak hadir penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari saat dihubungi, Kamis 6 Juli 2023.

Kategori :