Tok Tok, Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

Senin 10-07-2023,12:14 WIB
Editor : Dendi Romi

Tok Tok, Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan

JAKARTA, oganilir - Upaya hukum Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif Hasbi Hasan untuk lolos dari jerat kasus hukum dugaan suap dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gagal. 

 

Sebab, hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi Hasan tersebut. Hakim tunggal pun menyatakan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK sah.

 

"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan pemohon," kata hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut saat membacakan putusannya, Senin 10 Juli 2023.

 

KPK sebelumnya menetapkan Hasbi sebagai tersangka kasus dugaan suap. Hasbi diduga menerima duit dari mantan komisaris BUMN Dadan Tri Yudianto senilai miliaran rupiah.

BACA JUGA:Hari ini Mentan Dipanggil KPK, Ada Apa?

 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan bahwa Dadan Tri menerima kiriman uang dari Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID, Heryanto Tanaka, sebanyak Rp 11,2 miliar pada Maret 2022. Sebagian uang itu rupanya juga dibagikan Dadan Tri kepada Hasbi Hasan.

 

"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY kepada HH pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron di KPK, Jakarta Selatan, Selasa 6 Juli 2023.

 

Kasus suap yang menyeret Hasbi Hasan berawal dari aliran uang yang diterima Dadan. Saat itu ia menyanggupi permintaan Heryanto Tanaka untuk membantu pengurusan perkaranya di MA. Dadan, Heryanto Tanaka, hingga Yosep Parera selaku pengacara Heryanto lalu mengadakan pertemuan di Semarang pada Maret 2022.

Kategori :