Praperadilan Ditolak, KPK Belum Bisa Pulangkan Paulus Tannos dari Singapura
Tersangka Paulus Tannos. Foto: detik.com--
JAKARTA, oganilir.co - Tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang mengajukan gugatan praperadilan, akhirnya kandas. Sebab, hakim tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos melawan KPK.
Ya, Paulus Tannos ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP karena perannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthapura pada 2019. KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka meski keberadaannya tak diketahui.
KPK menduga Tannos mengatur pertemuan-pertemuan yang menghasilkan peraturan teknis bahkan sebelum proyek dilelang. Dia kemudian secara menjadi buron sejak 19 Oktober 2021.
Pada Januari 2025, Paulus Tannos ditangkap di Singapura. Penangkapan itu merupakan permintaan dari otoritas Indonesia.
BACA JUGA:Masuk Red Notice, Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Bilang Begini
Paulus Tannos saat ini masih menjalani persidangan ekstradisi di Singapura sebelum dipulangkan ke Indonesia. Pengadilan Singapura juga telah menolak keterangan saksi ahli yang diajukan buron kasus e-KTP, Paulus Tannos. Meski begitu, Paulus Tannos masih tetap menolak dipulangkan ke Indonesia.
Meski masih berstatus buron, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dia meminta hakim PN Jaksel menyatakan surat penangkapan yang diterbitkan KPK terhadap dirinya tidak sah.
Berikut petitum Paulus Tannos yang dibacakan dalam persidangan Senin (24/11):
1. Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Perintah Penangkapan Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024 yang diterbitkan oleh termohon
BACA JUGA:Polri Pastikan Red Notice 2 Buronan Interpol Segera Terbit
3. Menyatakan tidak sah setiap dan seluruh tindakan yang dilakukan maupun keputusan yang dikeluarkan termohon yang berkenaan dengan surat perintah penangkapan nomor Nomor Sprin.Kap/08/DIK.01.02/01/11/2024 tertanggal 26 November 2024
4. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.
KPK meminta hakim menolak praperadilan Paulus Tannos. KPK menyatakan Paulus Tannos masih ada dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron sehingga gugatannya harus ditolak.
"Sampai saat ini Pemohon masih berstatus DPO berdasarkan daftar pencarian orang yang diterbitkan oleh Kepolisian dan faktanya belum ada tindakan penyidik Termohon melakukan penangkapan terhadap diri Pemohon," ujar tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2025).
Hakim Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos
Sumber:

